Pengertian Hak Asasi Manusia - Ham atau hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusiaKarena itu, hak asasi manusia berbeda dengan hak warga Negara.
Hak warga Negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia
dalam kedudukannya seg=bagai anggota dari sebuah Negara.Hak asasi sifatnya universal, tidak
terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga Negara
dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain tidak semua hak warga
Negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak
asasi manusia juga merupakan hak warga Negara, misalnya hak setiap warga Negara
untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi
warga Negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan
warga Negara Indonesia. Apa saja hak warga Negara Indonesia itu? Menurut jimly
dalam artikelnya yang berjudul “membangun
budaya sadar berkonstitusi untuk mewujudkan Negara hokum yang demokratis”,
hak warga Negara Indonesia meliputi hak constitutional dan hak hukum. Hak
kontitutional adalah hak yang dijamin di dalam dan oleh undang undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , sedangkan hak hak hukum timbul
berdasarkan jaminan undang undang dan peraturan perundang undangan dibawahnya.
Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadosikan secara lengkap dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan
hak warga Negara dapat dikaitkan dengan hak kontitutional yang dijamin dalam
UUD 1945. Selain itu setiap warga Negara Indonesia juga memiliki hak hak hukum
yang lebih rinci dan lebih operasional yang ditutur denganundang undang ataupun
peraturan perundang undangan lain yang
lebih rendah. Hak hak lain yang timbul dari peraturan diluar undang
undang dasar disebut dengan hak hak hukum.
Dengan
demikian dari uraian di atas dapat disimpulkan konsep hak warga Negara memiliki
cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak kontitutional
dan hak hukum. Sekaitan dengan hal diatas, setiap warga Negara Indonesia
tentunya memiliki ketiga jenis hak warga Negara tersebut. Hal tersebut sebagai
konsekuensi dari kedudukan setiap warga Negara Indonesia yang dianggap penting
oleh UUD 1945. UUD 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu
manusia yang berada dalam wilaya Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah
berstatus sebagai warga Negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai
manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip prinsip hak
asasi manusia itu berlaku pula bagi setian warga Negara Indonesia. Bahkan
disamping jaminan hak asasi manusia itu, setiap warga Negara Indonesia juga
diberikan jaminan hak kontitutional dalam UUD 1945.
Disamping
itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan HAM yang hanya berlaku bagi warga
Negara atau setidaknya bagi warga Negara kekhususan atau keutamaan keutamaan
tertentu, misalnya ha katas pekerjaan ha katas pendidikan da lain lain yang
secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi Negara untuk memenuhi hak hak
tersebut khusus bagi warga Negara Indonesia. Artinya Negara Indonesia tidak
wajib memenuhi tuntunan warga Negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun
untuk mendapatka pendidikan gratis di Indonesia. Hak hak tersebut dikategorikan
sebagai hak warga negara yang meliputi
A. Hak asasi
manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak kontitutional bagi warga Negara
Indonesia saja misalnya
1. Hak yang
tercantum dalam pasal 28D ayat (3) UUD Negara republic Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan setiap warga Negara berhak
atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
2. Pasal 27
ayat (2) menyatakan tiap tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Pasal 27
ayat (3) berbunyi setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara
4. Pasal 30
ayat (1) berbunyi tiap tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
5. Pasal 31
ayat (1) menyatakan setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
B. Hak asasi
manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang akan, tetapi dalam
kasus kasus tertentu, khusus bagi warga Negara Indonesia. Misalnya pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk bekerja …”, namun
Negara dapat membatasi orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya turis
asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau
imbalan dengan cara bekerja di Indonesia pada masa kunjungan itu.
C. Hak warga
Negara untuk menduduki jabatan yang diisi melalui prosedur pemilian, seperti
Presiden dan wakil Presiden, dan jabatan lain yang diisi melalui prosedur
pemilian, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung oleh rakyat